Di sekolah, peran konselor berbeda dengan peran
personil lainnya. Perbedaan itu terutama karena pekerjaan konselor menempatkan
siswa sebagai sentral proses bantuan konseling; siswa memerlukan
orang-orang yang mampu menerima mereka apa adanya, yang mengarahkan dan
membantu mereka menentukan pilihan-pilihan (Drury dalam Prayitno, 1988). Peran
konseling di sekolah, karenanya, sangat ditentukan oleh bagaimana konselor
menyikapi dan memperlakukan siswa sebagai individu dengan segala masalah, pandangan
dan nilai-nilainya. Ada kekhususan peran dan tugas konselor yang kadang-kadang
disalahpahami oleh personil lainnya di sekolah. Mengenai hal ini Prayitno,
(1987) menyatakan:
|
...kekhususan tugas konselor itu sering kali tidak tampak
baik oleh personil sekolah lainnya maupun oleh siswa. Oleh karena itu,
apabila konselor sekolah sekali-sekali menampilkan peranannya itu seringkali
ia menemui kekecewaan karena pihak-pihak lain di sekolah itu menganggap sepi
atau menyepelekan peranan yang dibawakan konselor tersebut. |
Sparacio (dalam Prayitno, ed., 1988) menyebut
beberapa fungsi yang biasanya dijalankan konselor, seperti “(a) bimbingan dan
konseling pribadi-sosial-pendidikan-karier, (b) konsultasi dan penghubung, (c)
penempatan, (d) alihtangan, (e) humasy dan pengembangan anggota masyarakat, dan
(f) pengembangan pofesi.” Fungsi-fungsi ini berkaitan dengan tugas dan jenis
bantuan yang dapat diberikan konselor.
Himpunan konselor sekolah di Amerika (ASCA)
menyatakan tugas-tugas konselor sekolah adalah (a) merencanakan dan
melaksanakan program bimbingan yang berpusat pada aspek-aspek penting
perkembangan remaja, (b) menyediakan sistem informasi pendidikan dan
jabatan secara komprehensif, (c) membantu siswa dalam pengukuran psikologis
untuk keperluan penempatan, penyaluran, dan perencanaan masa depan, (d)
mengadakan program remedial membantu perkembangan pribadi
siswa (Prayitno, 1987). Tugas-tugas tersebut menunjukkan secara
tegas dan jelas peran dan fungsi konselor sekolah.
Secara lebih menyeluruh, fungsi konseling di
sekolah adalah (a) fungsi pemahaman, (b) fungsi pencegahan, (c) fungsi
pengentasan, dan (d) fungsi pemeliharaan dan pengembangan (Prayitno, dkk,
1997). Fungsi-fungsi ini diselenggrakan melalui berbagai kegiatan layanan
konseling.
Kritik dan kecaman terhadap peran konselor di
sekolah telah dilontarkan mengiringi perkembangan profesi konseling
itu sendiri. Hal ini dipandang wajar dan sebetulnya diperlukan bagi peningkatan
profesi konseling. Konselor sekolah dapat bekerja lebih efektif jika mereka
merencanakan strategi dan kegiatan secara cermat. Sparacio (dalam Prayitno,
ed., 1988) mengemukakan cara yang dapat ditempuh agar konselor sekolah beperan
dan berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu:
|
1. Menjelaskan peran dan fungsi
konseling secara terurai dan mudah dimengerti kepada pimpinan, guru-guru, dan
siswa-siswa. 2. Meminta kesempatan untuk
menjalankan tugas-tugas konseling secara tetap dan leluasa. Menahan diri agar
tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan di luar konseling. 3. Mengembangkan program, mengatur
kegiatan, merencanakan dan mengelola semua aspek pelaksanaan tugas. 4. Menunjukkan keefektifanya dalam
perannya yang sebenarnya. 5. Terus menerus meningkatkan
kemampuan profesional dengan pendidikan dan sertifikasi. 6. Aktif mengikuti kegiatan
organisasi dan latihan konseling. |